- Agar pernikahan dapat dicatatkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil, pasangan yang hendak menikah di Indonesia, harus menikah secara agama terlebih dahulu. Ketika pasangan tersebut sudah sah secara agama, barulah Negara bisa melaksanakan kewajiban pada warganya, yaitu mencatatkan pernikahan pasangan tersebut. Pencatatan ini amat penting bagi pasangan ini, karena ke depan, dengan Akta Pernikahan itu, mereka bisa mengurus Akta Keluarga, KTP dan berbagai dokumen kependudukan penting lainnya. Setiap agama yang diakui di Indonesia, memiliki tata cara pernikahannya sendiri. Salah satunya adalah Gereja Katolik. Berikut adalah tata cara pernikahan di Gereja Katolik, termasuk prosedurnya seperti dilansir dari Siap Nikah dan laman Keuskupan Agung di gereja Katolik disebut sebagai Sakramen Pernikahan. Dalam gereja Katolik, ada 7 Sakramen yang harus dijalankan oleh umatnya. Dua di antaranya adalah pilihan, yaitu Sakramen Pernikahan, dan Sakramen Imamat yang hanya boleh dilakukan oleh orang yang ingin menjadi Pastur. Untuk melakukan Sakareman Pernikahan, setiap pasangan harus mendaftarkan pernikahan mereka kepada gereja tempat mereka akan menikah. Yang perlu diingat adalah, gereja Katolik tidak bisa menikahkan pasangan kapan saja. Gereja Katolik memiliki jadwal-jadwal tertentu dimana mereka tidak bisa menjalankan Sakramen Pernikahan, misalnya pada masa Advent sebulan sebelum Natal dan masa Prapaskah sebulan sebelum Paskah. Biasanya, calon pasangan harus mendaftar minimal 5 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan. Selain itu, formulir pendaftaran pernikahan harus diserahkan minimal 4 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan pernikahan. Berikut ini tahapan menikah dalam agama Katolik. Kursus Persiapan Pernikahan Untuk melakukan Sakramen Pernikahan, setiap pasangan harus mengikuti Kursus Persiapan Pernikahan KPP, yang biasanya dilakukan minimal 6 bulan sebelum pernikahan berlangsung. Untuk durasi waktu KPP sendiri, tiap gereja memiliki kebijakan berbeda-beda. Hal yang harus dilakukan oleh pasangan yang akan mengikuti KPP adalah demikian 1. Datang ke gereja yang bersangkutan, lebih tepatnya kantor Sekretariat Gereja, dengan membawa surat pengantar dari lingkungan masing-masing. Jadi, kalau masing-masing berasal dari gereja atau Paroki yang berbeda, masing-masing harus membawa surat pengantar dari Paroki masing-masing. 2. Membawa fotokopi surat Membawa fotokopi Akte Kelahiran. 4. Membawa fotokopi KK Gereja katolik masing-masing lingkungan. Setelah seluruh berkas dipenuhi dan membayar biaya pendaftaran, maka petugas sekretariat gereja akan mencarikan jadwal KPP yang masih tersedia. Materi KPP biasanya tentang pengenalan diri, ekonomi keluarga, seksualitas, kehidupan berkeluarga dan perencanaan masa depan. Setelah mengikuti KPP, setiap pasangan akan mendapatkan sertifikat yang menjadi syarat pendfataran pernikahan di gereja Katolik. Penyelidikan Kanonik Selanjutnya, para pasangan harus melakukan Penyelidikan Kanonik yang biasanya dilakukan 2 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan. Penyelidkan Kanonik adalah wawancara dengan Pastur gereja yang bersangkutan. Biasanya Pastur akan bertanya tentang kesiapan kedua calon pengantin memasuki tahap pernikahan dan kehidupan berkeluarga. Sebelum Penyelidikan Kanonik, setiap pasangan harus menyiapkan berbagai dokumen, diantaranya 1. Surat pengantar asli dari lingkungan Surat babtis asli yang sudah diperbarui minimal 6 bulan sebelumnya. 3. Fotokopi sertifikat KPP, masing-masing 1 lembar. 4. Fotokopi Akte Kelahiran masing-masing. 5. Fotokopi KTP Pas foto berdampingan 4x6 sebanyak 4 lembar. Laki-laki berada di sebelah kanan perempuan. 7. Jika calon pengantin berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan atau atasannya. Bagi pasangan yang salah satunya non Katolik, harus menyediakan 2 saksi pada saat Penyelidikan Kanonik. Saksi itu harus benar-benar mengenal si calon pengantin yang non Katolik. Dalam Penyelidikan Kanonik yang salah satunya non Katolik, Pastur akan bertanya apakah calon pengantin ini belum atau sudah pernah menikah. Apakah ia tidak sedang terkena halangan menikah, atau kondisi-kondisi lainnya yang bisa menghambat pernikahan. Bagi yang sama-sama Katolik, maka KPP dan Penyelidikan Kanonik dilakukan di Paroki atau Gereja calon pengantin perempuan. Namun, jika pasangan ini ingin menikah di gereja yang bukan dari asalnya masing-masing, mereka membutuhkan surat pengantar dari Pastur Paroki setempat. Pencatatan Sipil Gereja Katolik sendiri tidak mengurusi pencatatan pernikahan di catatan sipil. Namun, beberapa gereja bisa membantu pasangan untuk mengurusi pencatatan secara sipil itu. Supaya pernikahan bisa dicatatkan secara sipil, berikut beberap dokumen yang harus disiapkan1. Fotokopi surat babtis terbaru, dan fotokopi surat nikah gereja. 2. Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan. 3. Formulir Surat Keterangan menikah dari kelurahan. 4. Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar. 5. Fotokopi KTP saksi perkawinan. 6. Pendaftaran tanggal pernikahan yang bisa juga didaftarkan pada saat pendaftaran KPP. Lebih lanjut, menurut laman Keuskupan Agung Jakarta, seluruh dokumen harus diserahkan paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan. Jika sampai 1 minggu sebelum pelaksanaan pernikahan dokumen belum lengkap, maka pasangan harus menyertakan surat dispensasi dari camat. Biaya pernikahan di gereja Katolik sendiri amat variatif, tergantung kebijakan dari masing-masing gereja. Namun, setiap pasangan biasanya harus mengeluarkan biaya untuk persembahan saat Sakramen Pernikahan berlangsung, seperti buah dan bunga, biaya untuk dekorasi gereja dan persembahan kepada Pastur Paroki yang sudah menikahkan pasangan itu. Satu lagi, setiap pasangan harus membuat dan mencetak buku misa sendiri yang sebelumnya sudah disetujui oleh Pastur yang akan menikahkan pasangan itu. Buku misa ini berisi urutan acara pernikahan, doa-doa, bacaan Kitab Suci, serta lagu-lagu pengiring pernikahan pada saat pemberkatan pernikahan di gereja. Baca juga Bacaan Doa Katolik untuk Keluarga dan Contohnya Isi Doa Bapa Kami Agama Kristen Katolik dan Maknanya - Gaya Hidup Kontributor Lucia DianawuriPenulis Lucia DianawuriEditor Yandri Daniel DamaledoMEdan Choice Paroki Roh Kudus mengadakan Misa ME & Choice di Gereja Roh Kudus pada hari Minggu, 8 September 2019 pukul 11.00 dengan tema “Kasihilah seorang akan yang lain” (Yoh 15:17). Mohon kehadiran anggota ME & Choice Paroki Roh Kudus pada tanggal tersebut. Informasi dapat menghubungi : Yuni 0812-3506-469 atau Daniel 0813-3068-3683. – Dalam agama Katolik, perkawinan berciri satu untuk selamanya dan tidak terceraikan. Oleh karena itu, umat Katolik tidak bisa bercerai secara ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik KHK atau Kan yang disusun dan disahkan oleh gereja, bersifat gerejawi dan mengikat umat Katolik. Dalam hukum gereja ini tidak mengenal adanya perceraian. Kan. 1141 berbunyi, “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.” Dalam KHK, ratum merupakan perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis, sementara consummatum adalah persetubuhan yang menyempurnakan perkawinan. Baca juga Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara Perceraian dalam Katolik Walaupun perceraian dilarang dalam Gereja Katolik, namun tetap banyak kasus perceraian. Biasanya mereka yang bercerai dan ingin menikah lagi, pindah gereja Kristen Protestan agar bisa diakui perceraian dan pernikahannya. Orang-orang Katolik yang bercerai secara sepihak, dalam agama dianggap masih menikah dengan pasangan sebelumnya. Menurut agama Katolik, perkawinan tersebut tetap tak terceraikan. Jika orang tersebut menikah lagi di luar gereja maka pernikahan itu dianggap tidak sah di mata agama. Ini dikarenakan umat Katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika mereka ingin menikah kembali. Tak hanya itu, orang Katolik yang bercerai juga tidak diizinkan menerima komuni karena telah keluar dari gereja Katolik dalam Hukum Positif Indonesia Meski secara agama perkawinan umat Katolik tidak bisa terceraikan, namun hukum positif Indonesia membolehkan hal ini. Dalam hukum positif Indonesia, aturan mengenai pernikahan, termasuk perceraian salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut, salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Baca juga Cara Mengurus Cerai Tanpa Sidang Proses perceraian bagi yang beragama Katolik dengan yang beragama Islam maupun agama lain pun secara hukum sama. Hanya saja, pengadilan yang mengadili persidangan antara agama Katolik dan Islam berbeda. Untuk yang beragama Katolik dan agama lain selain Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri. Sementara bagi yang beragama Islam, perceraian berlangsung di pengadilan agama. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai atau kuasa hukumnya, yaitu Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat, Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri, Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo, Memberikan SKUM yang telah dibayar ke petugas dan menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan, Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri, Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi, Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan, Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka. Meski secara hukum sipil pengadilan negeri mengabulkan gugatan cerai yang diajukan penggugat, namun putusan itu tidak mengubah status perkawinan Katolik. Perkawinan tersebut tetap dianggap sah dalam hukum gereja Katolik. Referensi Kitab Hukum Kanonik KHK atau Kan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Sebelumnyadiberitakan, Gereja Katedral yang merupakan gereja Katolik pertama di Jakarta akan menggelar ibadah Jumat Agung tersebut secara terbatas. Susyana mengatakan, Jumat Agung akan dilaksanakan tiga kali di Gereja Katedral. "Jumat Agung itu ada tiga kali ibadat, jam 12.00 itu hanya online," kata Susyana saat dihubungi, Kamis (14/4/2022). A. TAHAP PERTAMA Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai baik Pria dan wanitanya. Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP Kursus Persiapan Perkawinan Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui Katolik dengan Non Katolik – Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H Pernikahannya Membawa Pas Foto 3×4 masing-masing 3 lembar Menyelesaikann Biaya Administrasi KPP Kursus Persiapan Pernikahan, besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki. B. TAHAP KEDUA Selesaikan prosedur Tahap Pertama Mengisi fonnulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan, yaitu Surat pengantar dati lingkungan masing–masing Sertifikat Kursus Persiapan Pemikahan yg asli dan fotokopinya Surat baptis asli yang telah diperbaharui Foto berwama berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 dua orang yang Katolik Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan Bagi calon mempelai yang belum Katolik danlatau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 dua orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat tempat Penyelidikan Kanonik C. PERNlKAHAN CATATAN SIPIL Datang ke sekretariat Gereja sebulan sebelumnya untuk pengurusan pemikahan catatan sipil dengan membawa Bila catatan Sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan Surat pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkawinan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan kedua belah pihak Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai Fotokopi SKBRI WNI. Jika tidak ada, bawa SKBRI/WNI orang tua Untuk umat keturunan – Fotokopi Surat Ganti Nama Bila tidak ada, lampirkan Surat Ganti Nama dari. orangtua Pas foto berdampingan ukuran. 4 x 6 sebanyak 6 lembar Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai. kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat Pada hari “H”, Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil Pencatatan pemikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh Pihak Gereja. D. BIAYA Untuk besar Biaya disesuaikan dari kebijakan masing-masing Paroki yang bersangkutan dimana akan diadakn pernikahan tersebut. Biaya tidak terikat dan khusus bagi mereka yang kurang mampu, dapat menghubungi Romo Paroki yang bersangkutan, untuk mendapatkan keringanan, dan Bahkan bagi yang sama sekali tidak mampu diberikan kebebasan “semampunya” untuk mengganti biaya-biaya Administrasi. Biaya-biaya tersebut digunakan untuk Pembayaran biaya-biaya administrasi, listrik Gereja terlebih bila Gereja tersebut ber-AC Pencatatan Pernikahan Catatan Sipil bila dilakukan di Sekretariat Gereja dan Biaya transport untuk Petugas dari Catatan Sipil setempat. Mintalah Tanda Bukti Pembayaran dari pihak sekretariat. Biaya-biaya diluar Keseketariatan yaitu Bunga dekorasi Sumbangan tanda kasih untuk Paduan suara – langsung kepada dirigen/pimpinan Paduan Suara Iura Stolae bagi pastor/Romo yang memimpin upacara Pernikahan yang sepantasnya berlaku umum. Iura Stolae diletakkan di dalam keranjang buah persembahan. Jika pemikahan dilangsungkan dalam pemberkatan bukan misa, Iura Stolae diberikan langsung kepada imam setelah pernikahan. TIPS menghemat Biaya pernikahan Tidak menggunakan Weddings Organizer Bisa menggunakan fasilitas Kapel bila terdapat kapel sehingga biaya operasional gedung gereja lebih effisien karena Kapel tidak terlalu besar baik dari segi ukuran bangunan maupun penggunaan Daya listrik Ac bila ada. Bila mempelai adalah anggota Paduan Suara koor, bisa meminta bantuan team Paduan Suara / koor-nya Tidak menggunakan dekorasi bunga secara berlebihan Catatan Weddings Organizer di luar tanggung jawab gereja dan tidak diperkenankan campur tangan dalam urusan liturgi di gereja. Jika upacara pernikahan dirayakan dalam misa kudus hari Minggu, maka liturgi yang di gunakan adalah liturgi hari Minggu yang bersangkutan. Persembahan untuk misa adalah roti dan anggur, buah, bunga Lilin tidak! Mempelai dimohon mempersiapkan lektor untuk membaca doa umat dan 4 orang pembawa persembahan. Format teks pernikahan yang berlaku biasanya disediakan di paroki masing-masing bisa hubungi pihak sekretariat paroki. Jika ada sumbangan sukarela untuk kas putera altar, diletakkan di dalam keranjang buah dengan keterangan yang jelas. Tidak diperkenankan memberi langsung kepada putera altar yang bersangkutan jika hanya pemberkatan langsung diserahkan kepada imam yang bersangkutan. Tidak ada biaya untuk koster dan pihak sekretariat secara pribadi. Permintaan surat baptis yang diperbaharui atau surat-surat lainnya kepada pihak sekretariat dikenai sumbangan sukarela yang langsung dimasukkan dalam kotak sumbangan administrasi yang disediakan di kantor sekretariat. Hal-hal khusus lainnya langsung ditanyakan kepada pastor paroki E. PERSIAPAN-PERSIAPAN DAN KELENGKAPAN LAIN Yang perlu dipersiapkan oleh Pengantin ialah Bentuk Panitia dari keluarga 2-3 orang Salib, Rosario dan Kitab Suci Persembahan buah-buahan, dan bunga persembahan Bunga untuk Bunda Maria Menentukan/memilih kelompok Paduan Suara/Koor Buku Panduan Pernikahan harap dikonsultasikan dahulu dan mendapat persetujuan dari Pastor/romo yang akan memberkati Cincin Perkwainan kedua mempelai Saksi Pernikahan Dekorasi bunga Lihat biaya diluar keseketariatan Putera Altar akan disiapkan dari Gereja. Segala perlengkapan Gereja kecuali yang disebutkan diatas akan disiapkan oleh Koster Gereja Kebijakan Paroki Tentang Pernikahan Pada Masa Khusus Pada prinsipnya gereja dilarang merayakan misa ritual pada hari Minggu selama masa khusus. Aturan ini tercantum dalam Misale Romanum terbaru art. 372. beberapa hal yang harus diperhatikan melalui pernyataan di atas adalah Misa ritual adalah perayaan yang berkaitan dengan sakramen mis pernikahan atau sakramentali pemberkatan rumah. Masa khusus meliputi Adven Masa persiapan kita untuk menyongsong pesta Natal hari kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus; sekaligus masa penantian eskatologis kedatangan Yesus Kristus yang kedua kalinya, yaitu dalam kemuliaan-Nya pada akhir jaman. Rabu Abu Abu adalah sisa-sisa pembakaran daun palma yang telah kering yang berwarna hitam. Dalam Kitab Suci, abu antara lain mengungkapkan sesuatu yang tidak berharga; kesengsaraan; kerendahan diri di hadapan Allah bdk. Kej 1827; Dalam upacara Rabu Abu awal masa prapaskah dahi kita diberi abu untuk mengungkapkan kelemahan dan dosa kita yang ditandai dalam proses matiraga puasa dan pantang dan tobat. Prapaskah Mempersiapkan para calon Baptis untuk memberi arti dan menghidupi sakramen Baptis yang akan mereka terima pada Hari Raya Paskah/Masa Paskah. Mempersiapkan seluruh umat beriman akan Yesus Kristus untuk bisa lebih memaknai dan menghayati hidup dalam persatuan dengan sengsara-wafat-kebangkitan-Nya. Pekan Suci Minggu Palma – Kamis Putih – Jumat Agung – Sabtu Suci -Malam Paskah – Minggu Paskah Minggu Palma Perayaan kemenangan Kristus Raja dengan penyambutan-Nya di Yerusalem; sekaligus pewartaan penderitaan-Nya sebagai jalan menuju kemuliaanNya. Kamis Putih Mengalami kembali tiga penstiwa penting, yaitu persembahan Tubuh dan Darah-Nya dalam rupa roti dan anggur kepada Bapa dan para rasul sebagai makanan dan minuman yang berdasarkan Kasih-Nya kepada dunia pendirian sakramen Ekaristi; penugasan para rasul dan penggantinya dalam imamat yang juga dipersembahkan sebagai kurban; perintah Yesus mengenai Kasih Persaudaraan. Jumat Agung Merenungkan sengsara Tuhan Yesus Kristus, domba kurban kita yang dipersembahkan dan kita menyembah salibNya lih. 1Kor 57 melalui Sabda yang diperdengarkan untuk kita semua. Gereja mau menampilkan keikutsertaannya pada detik-detik terakhir sengsara dan wafat Yesus. Dan lewat Sabda yang dibacakan hari itu terungkaplah kekayaan teologi salibi pengorbanan total Allah untuk kita. Permenungan ini berangkat dari luka Kristus yang wafat pada salib disertai dengan doa bagi keselamatan seluruh dunia. Sifat Jumat Agung yang demikian ini menyadarkan kita untuk menghayatinya secara khusus sebagai hari tobat. Sabtu Suci Merenungkan penderitaan, wafat, dan turunnya Kristus ke alam maut / dunia orang mati lih. 1Pet 319. Saat itulah Yesus mewartakan keselamatan kekal kepada mereka yang mati sebelum Kristus hadir secara fisik. Begitu pentingnya makna Sabtu Suci ini sehingga tidak deperkenankan mengadakan sakramen-sakramen kecuali sakramen tobat dan sakramen pengurapan orang sakit lih. Litterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands art. 75. Malam Paskah Merupakan malam tirakatan vigili bagi Tuban bdk. Kel 1242 sikap berjaga-jaga bangsa di Israel yang akan dibebaskan dari perbudakan Mesir. Tirakatan ini diadakan untuk mengenang malam kudus Tuhan yang bangkit. Perayaan ini HARUS dilaksanakan pada waktu malam dan berakhir setelah fajar Minggu. Seperti umat Israel yang dibimbing oleh tiang api saat keluar dari Mesir, demikian juga orang-orang Kristiani pada gilirannya mengikuti Kristus Sang cahaya abadi dalam kebangkitan-Nya. Paskah Hari raya kebangkitan Tuhan telah tiba! Dengan demikian misa Minggu Paskah HARUS dirayakan dengan meriah. Oktaf Paskah Delapan hari khusus gereja untuk merayakan puncak dan inti iman kita akan Yesus Kristus yang bangkit untuk kita. Peringatan arwah semua orang beriman setiap tgl. 02 November Peringatan Gereja secara khusus bagi semua orang yang telah meninggal dunia untuk memperoleh indulgensi kemurahan hati atau pengampunan Allah mela1ui doa-dao yang kita panjatkan. Berdasarkan makna dan suasana masa khusus dari dua dokumen liturgi, yaitu Misale Romanum dan Litterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands, Biasanya ada kebijakan tergantung paroki setempat berkaitan dengan perayaan upacara pemikahan, sbb Dalam masa Adven dan Prapaskah masih diijinkan untuk melangsungkan upacara pemikahan dengan memperhatikan kesederhanaan. Ukuran kesederhanaannya adalah A. Masa Adven Gereja Hiasan bunga diijinkan hanya di sekitar altar. Tidak menggunakan karpet di lorong. Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar. Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja. Warna liturgi mengikuti masa yang berlaku Imam dan mempelai Kasula imam berwarna putih. Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan. Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria. B. Masa prapaskah Gereja Hiasan bunga TlDAK DIIJINKAN sarna sekali dan diganti dengan dedaunan secukupnya di sekitar altar. Tidak menggunakan karpet di lorong Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja Wama liturgi mengikuti masa yang berlaku Orgen/alat musik lainnya hanya bersifat mengiringi lagu tidak ada instrumental Lagu-Iagu juga tidak sebanyak masa liturgi umum dikonsultasikan dengan imam Imam dan mempelai Kasula imam berwarna putih Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria 2. Dalarn upacara Rabu abu, pekan suci, oktaf paskah, dan peringatan arwah semua orang beriman 2 November TlDAK DIIJINKAN untuk melangsungkan upacara pernikahan. 3. Kebijakan ini akan berubah bersifat tentatif setelah dokumen khusus tentang pernikahan dari KWI mendapat pengesahan dari Vatikan dan diberlakukan di Keuskupan-keuskupan di Indonesia. Sumber Gerejapada hari Jumat pukul 14.00 WIB. JADWAL MISA MINGGU OFFLINE Misa Lansia : Sabtu Pukul Misa Minggu I : Pukul 07.30-08.30 Misa Minggu II : Pukul 11.00-12.00. MISA HUP JUNI 2021. Seksi Kerasulan Keluarga (SKK) Paroki Pasar Minggu Gereja Keluarga Kudus mengadakan Misa Hari Ulang Tahun Perkawinan secara online via ZOOM bagi
20 Nov 2020 1833 Waktu baca 4 menit Pernikahan berdasarkan agama biasanya menjadi pernikahan dasar yang paling diimpikan oleh calon pengantin. Sah secara agama yang pertama, lalu dicatatkan pada negara, barulah menggelar pesta pernikahan. Karena itu mengetahui tata cara menikah secara agama penting buat calon pengantin, kali ini akan membahas prosedur pernikahan di geraja Katolik. Kamu perlu tahu bahawa pernikahan di gereja Katolik tidak bisa dilakukan kapan saja karena ada masa di mana gereja tidak boleh memberikan Sakramen Pernikahan. Dikutip dari The Bride Dept, berikut tata cara pengurusan pernikahan di Gereja Katolik Daftarkan diri kamu dan pasanganmu untuk ikut Kursus Persiapan Pernikahan Pernikahan secara Katolik harus dimulai dengan mengikuti kursus pernikahan, biasanya diikuti minimal 6 bulan sebelum pemberkatan pernikahan. Hal yang kamu harus lakukan adalah datang ke salah satu Gereja Katolik dengan membawa 1. Surat Pengantar dari Lingkungan Masing-masing. Jadi apabila kamu berasal dari paroki Gereja Katolik A dan pasangan kamu berasal dari Paroki Gereja Katolik yang berbeda , maka kamu harus meminta surat pengantar dari Paroki Gereja masing-masing. 2. Fotokopi Surat Baptis 3. Fotokopi Akte Kelahiran 4. Fotokopi Kartu KK Gereja Katolik masing-masing lingkungan Petugas gereja akan mencarikan jadwal kursus yang masih available. Setelah mendapatkan jadwal dan lokasi kursus, kamu harus membayarkan biaya pendaftaran yang biasanya berdasarkan kebijakan masing-masing gereja. Ikuti kursus persiapan pernikahan bersama pasanganmu. Pada umumnya kursus akan dilakukan selama tiga hari pada akhir pekan. Materi dari kursus tersebut seputar tentang pengenalan diri, ekonomi, sex, kehidupan berkeluarga, dan perencanaan masa depan. Setelah kamu mengikuti kursus ini, kamu akan mendapatkan sertifikat yang nantinya harus kamu bawa ke Gereja pada saat mendaftarkan pernikahan kamu. Mendaftarkan diri untuk penyelidikan Kanonik Langkah selanjutnya setelah kamu mengikuti kursus adalah pendaftaran diri untuk Penyelidikan Kanonik. Jangan takut dengan kata penyelidikan, karena ini hanya berupa wawancara dengan pastor/ romo mengenai kesiapan kedua calon pengantin untuk memasuki tahap pernikahan yang sesungguhnya. . Biasanya sang pastor/romo akan bertanya mengenai kesiapan batin dan mental masing-masing pasangan dalam memasuki kehidupan rumah tangga. Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan Surat pengantar dari lingkungan masing-masing asli Surat baptis yang sudah diperbarui minimal 6 bulan sebelumnya asli Fotokopi sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan. Jangan lupa bawa yang asli ya untuk diperlihatkan kepada petugas gereja Fotokopi Kartu KK Gereja Katolik dari masing-masing lingkungan Fotokopi akte kelahiran calon pengantin Fotokopi KTP calon pengantin Pas photo berdampingan 4×6 sebanyak 4 lembar pria harus di sebelah kanan ya Untuk kamu yang memiliki pasangan non-Katolik, kamu harus menyediakan 2 saksi pada saat penyelidikan Kanonik. Saksi tersebut harus benar-benar mengenal calon pengantin non-Katolik agar bisa menjelaskan bahwa orang tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan menikah atau halangan-halangan pernikahan lainnya. Untuk pasangan yang sama-sama beragama Katolik, maka Kursus Persiapan Pernikahan dan Penyelidikan Kanonik akan mengikuti paroki calon pengantin wanita. Akan tetapi jika kedua mempelai ingin diberkati di Gereja yang bukan asal dari masing-masing, maka dibutuhkan surat pengantar dari Kepala Pastor Paroki setempat agar bisa “numpang” nikah di gereja yang dipilih. BACA JUGA Menunda Hamil Setelah Menikah? Tak Masalah Syarat Pendaftaran Pernikahan di KUA, Khusus untuk Calon Pengantin Muslim Syarat Pendaftaran Pernikahan di Catatan Sipil Siapkan syarat pendaftaran nikah di catatan sipil Pada saat pendaftaran Penyelidikan Kanonik, kamu bisa langsung mendaftarkan untuk catatan sipil. Nantinya petugas gereja akan membantu kamu dalam hal ini. Surat-surat yang harus kamu bawa adalah Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja Fotokopi Akte Kelahiran Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kelurahan Fotokopi Surat Keterangan Menikah dari kelurahan Foto Calon Mempelai berdampingan 4×6 sebanyak 5 lembar Fotokopi KTP Saksi Perkawinan Pendaftaran tanggal pernikahan Pendaftaran tanggal pernikahan ini bisa dilakukan pada saat kamu mendaftarkan Kursus Persiapan Pernikahan. Hal lain yang perlu diingat adalah kebanyakan Gereja Katolik tidak menerima pemberkatan pernikahan pada masa Advent dan Prapaskah. One of our readers, Lusia, harus merelakan mimpinya untuk menikah di Gereja Katedral Jakarta karena perihal masa-masa blackout Gereja. So brides, jangan lupa untuk melakukan research mengenai jadwal yang available. Membayar biaya kepada pengurus Gereja Biaya yang dikeluarkan variatif tergantung dari kebijakan masing-masing gereja. Biaya wajib yang harus dikeluarkan adalah biaya listrik dan air conditioner. Lalu juga ada biaya persembahan pada saat misa berlangsung berupa buah, bunga, dan bunga persembahan untuk di Goa Maria. Biasanya untuk penambahan dekorasi di dalam Gereja/ Chapel harus mengikuti peraturan Gereja yang ada. Selain itu umumnya Gereja juga memiliki dekorator yang telah ditunjuk jika ingin memberikan dekorasi tambahan. Namun ini bersifat optional karena akan ada biaya – biaya tambahan lainnya , tergantung dari permintaan calon pengantin. Nah, setelah mengurus semuanya, jangan lupa juga untuk mencetak buku misa yang nantinya akan digunakan pada saat pemberkatan kamu. Buku misa tersebut harus disetujui oleh romo/ pastor yang akan memberkati kamu dan pasanganmu. Hal ini disebabkan adanya peraturan baru dalam pemilihan lagu-lagu gereja yang akan mengiringi pemberkatan pernikahanmu. Bagi pasangan-pasangan yang ingin menikah di Bali, pemberkatannya wajib dilaksanakan saat pernikahan di gereja Katolik yang berlokasi di Bali. Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
NB7OvN.